Dengan begitu, maka bisa dipahami bahwa Allah SWT menciptakan makhluk-Nya sesuai porsi yang tepat. Segala sesuatu yang ada pada badan ini sesungguhnya sudah diatur dengan bentuk sebaik mungkin.
Sementara itu, ada pula hadist yang membahas tentang mengubah bentuk ciptaan Allah SWT. Hadist tersebut memiliki makna:
Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra, “Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah” (HR. Muslim).
Melalui hadist tersebut, dapat diketahui bahwa Allah SWT membenci dan bahkan melaknat manusia yang berusaha memperindah atau mengubah bentuk tubuhnya.
Adapun praktik sulam alis tergolong ke dalam kategori mentato. Kegiatan ini juga termasuk praktik oleh pelaku pencukur rambut wajah.
Namun, apabila seorang wanita memiliki kumis dan jenggot yang tumbuh di wajahnya, maka diperkenankan atau bahkan disunahkan untuk mencukurnya.
Baca Juga: Rasanya Selalu Bikin Candu! Sepuluh Kuliner Khas Sulawesi Barat yang Terpopuler Sangat Lezat
Lain halnya dengan praktik sulam alis yang cenderung menyerupai tato. Pelaksanaannya pun cenderung menyakitkan dan dapat mengubah ciptaan Allah. Inilah alasan mengapa sulam alis dilarang dalam agama Islam.
Jadi, dapat dipastikan bahwa hukum sulam alis dalam Islam adalah haram. Hal ini mengacu pada pendapat jumhur ulama’ sekaligus Al-Qur’an dan hadist.