Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel

- 28 September 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pencabulan seorang gadis belia
Ilustrasi pencabulan seorang gadis belia /Pixabay.com /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menyebutkan Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel.

"Reskrim Polres Lubuklinggan dan PPA mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur diwilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,"kata AKP Robi Sugara, Rabu 28 September 2022.

Ia menyebutkan korban merupakan seorang anak perempuan usia 16 tahun. Adapun rersangkanya SAS usia 18 tahun warga Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Bus Putra Raflesia Jurusan Bengkulu-Jakarta Alami Kecelakaan

"Barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus ini, satu buah cardigan rajut berwarna coklat muda, satu buah celana panjang warna hitam polos. Lalu, satu buah jilbab warna hitam polos, kaos dan pakaian dalam. Serta hasil visum,"jelasnya.

Kronologis singkat kejadian ini bermula antara korban dan pelaku berpacaran, dan korban telah dicabuli tersangka sebanyak tiga kalkem

Terakhir Minggu tgl 18 September 2022 sekira jam 13.00 WIB, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.

Baca Juga: Arti Nama Herman Deru dan Julukan Bupati 25 Oleh Masyarakat OKU Timur

Atas perbuataan tersebut tersngka SAS dijerat dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x