Oknum Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

- 27 Oktober 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi oknum polisi tersangka kasus kepemilikan ekstasi
Ilustrasi oknum polisi tersangka kasus kepemilikan ekstasi /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.COM – Seorang oknum polisi Bripda AP (25) yang merupakan ajudan Wakapolres Rejang Lebong, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan terhadap oknum Polisi tersebut, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki satu butir Narkotika golongan satu jenis ekstasi, di Wisma Q Lubuklinggau.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menjelaskan AP ditangkap di Lubuklinggau, dan masih dalam penanganan oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Mun Kau Ngadu Samo Wong, Kau Ku Omongi Lah Dak Perawan Lagi Oleh Aku

“Benar sudah diamankan Mapolres Lubuklinggau, barang bukti satu butir pil ekstasi, saat ini AP berada di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Sudarno, Rabu 26 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa oknum anggota Polisi berinisial AP tersebut bukan merupakan pelaku tunggal, namun ada empat orang rekannya.

Dimana salah satu rekannya tersebut, diduga merupakan oknum anggota Polisi di salah satu Polres.

Baca Juga: Atap Gedung DPRD Musi Rawas Masih Rusak

Oknum polisi yang merupakan rekan AP tersebut merupakan seorang Perwira, akan tetapi oknum anggota Polisi tersebut tidak memiliki barang bukti, namun pada saat dilakukan tes urine dinyatakan positif menggunakan Narkoba.

Halaman:

Editor: Ahmad Nasir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x