Dukun Cabul di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, Diduga Rudupaksa Mantan Anak Tiri

- 26 Oktober 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi dukun cabul di Musi Rawas Provinsi Sumsel, diduga cabuli mantan anak tiri
Ilustrasi dukun cabul di Musi Rawas Provinsi Sumsel, diduga cabuli mantan anak tiri /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Dukun cabul Jumadi (42) warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) merudapaksa anak di bawah umur inisial M (13).

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di rumah tersangka sendiri, disaat korban berobat minta disembuhkan penyakit benjolan di bagian kepala belakang. Perbuatan itu langsung dilaporkan orangtua korban yakni Marsudi (42) warga  Dusun V Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri.

Akibat perbuatan itu, tersangka langsung ditangkap jajaran Polsek Muara Kelingi di back up Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura dirumah tersangka, Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Sempat Teriak Histeris, Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik,

Perbuatan cabul tersebut terjadi September 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, bermula dari M datang bersama neneknya kerumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Korban mengatakan, bahwa ianya ingin berobat dan disembuhkan penyakitnya berupa tumbuh kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang korban, serta penghilatan mata korban kabur dan tidak jelas.

Kemudian tersangka mengobati korban hingga pukul 17.30 wib dengan menggunakan ramuan rempah-rempah, selanjutnya tersangka menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap dirumahnya kurang lebih dua minggu dari pada kerepotan pulang pergi kerumah tersangka.

Baca Juga: Jangan Konsumsi Makanan Ini Kalau Tidak Mau Insomnia

Lalu, nenek korban berkata “Yo dak papo, yang penting sembuh” kemudian korban dan neneknya tidur di rumah tersangka yang mana nenek korban tidur di ruangan tamu, dan korban tidur di kamar anak tersangka.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x