KLIKLUBUKLINGGAU.com -Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabid Dispora Kabupaten Musi Rawas Utara, Meli dijebloskan aparat Polres Lubuklinggau ke penjara.
Oknum PNS tersebut dijebloskan ke sel, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jual proyek ke kontraktor.
Tidak tanggung-tanggung uang milik kontraktor yang digelapkan tersebut nilainya mencapai Rp 70 juta.
Baca Juga: Kembali Terjadi Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan Lubuklinggau Babak Belur Dipukuli Polisi
Pelaku yang saat itu menjabat sebagai Kabid melakukan aksinya dengan menjanjikan proyek di Dispora Muratara berupa kegiatan Paskibraka di 2022.
Namun uang telah diberikan, sedangkan proyek tidak ada. Aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Dan uang kontraktor senilai Rp 70 juta juga tidak dikembalikan oleh pelaku. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Baca Juga: Aplikasi Freelance Terbaik Cocok Untuk Mahasiswa 2023
Dan pelaku berhasil diamankan setelah Polres Lubuklinggau melakukan koordinasi dengan menyurati Bupati Kabupaten Muratara.