Ayah Kandung di Lubuklinggau Coba Rudupaksa Anaknya! Caranya Seperti Ini

- 19 Mei 2023, 06:17 WIB
Budi Kurniawan (26) warga Jalan Irigasi RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, tersangka dugaan percobaan rudupaksa terhadap anak kandung.
Budi Kurniawan (26) warga Jalan Irigasi RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, tersangka dugaan percobaan rudupaksa terhadap anak kandung. /

Baca Juga: Keindahan Kota Pempek! Berikut Tiga Destinasi Wisata Terpopuler dan Terfavorit di Kota Palembang

Maka, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena setiap orang dengan sengaja melalukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x