Bahkan, ketika diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan percobaan rudupkasa terhadap putri kandungnya sendiri.
Maka, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena setiap orang dengan sengaja melalukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak. ***