Tiga Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap Polisi! Aktivitasnya Bukan di Muara Tiku Karang Jaya

- 23 Juni 2023, 05:18 WIB
Tiga pelaku penambang emas ilegal di Muratara yaang diamankan Polres Muratara, ketika dilakukan konferensi pers bersama pelaku kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Muratara.
Tiga pelaku penambang emas ilegal di Muratara yaang diamankan Polres Muratara, ketika dilakukan konferensi pers bersama pelaku kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Muratara. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Polres Muratara mengamankan tiga pelaku penambang emas ilegal tanpa izin (PETI), yang melakukan aktivitasnya di Sungai Tumbuk, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

Tiga pelaku yang diamankan itu adalah Siswandi alias Swandi (34), Mulyadi alias Mulya (30) dan Herman (42), semuanya warga Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

Mereka diamankan Tim gabungan Polres Muratara bersama dengan Polsek Rawas Ulu pada Rabu, 21 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Cerita Lucu Abu Nawas Kapok Ikut Sayembara 40 Hari Menginap di Kuburan, Simak Berikut Penyebabnya

Dari hasil penangkapan ini diamankan barang bukti 1 unit mesin air merk IKEDA WP30 warna merah, 1 gulung selang air ukuran 4 inc berbahan karet warna merah panjang sekitar 25 meter.

Juga diamankan, 1 potong selang air ukuran 1,5 in panjang sekitar 1 meter, 1 buah dodos terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1.6 meter, 1 potong karpet warna merah. Lalu 1 buah alat penggali tanah/blencong terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1 meter.

Termasuk, 1 botol plastik kecil berisi campuran air sungai dan butiran emas hasil tambang, serta 3 buah alat penggali tanah/linggis terbuat dari besi panjang sekitar 1 meter, 4 buah alat pendulang emas terbuat dari plastik warna hitam. Serta, 4 buah alat tajak kait berbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 50 cm.

Baca Juga: Kasian Banget! Kisah Cerita Abu Nawas Tidak Punya Uang Lalu Dirampok

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Wakapolres, Kompol I Putu Suryawan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga.

Setelah itu, Tim gabungan Polres Muratara turun melakukan penyelidikan, dan didapati kebenaran tentang info tersebut dan  petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan.

Jadi, setibanya dilokasi para pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Tim gabungan Polres Muratara.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Abu Nawas Mencari Barang yang Hilang, Sangat Cerdas

Adapun cara para pelaku melakukan penambangan adalah, menggali lubang di wilayah Sungai Tumbuk, setelah itu menyemprotkan air ke tanah dengan kekuatan tinggi menggunakan mesin dompeng.

Selanjutnya, tanah dialirkan ke penampungan yang terdapat karpet penyaring, lalu dilakukan penyortiran yang tujuannya memisahkan batuan yang besar dan kecil.

Setelah itu, gumpulan tanah hasil penyortiran didulang pakai alat dulang untuk memisahkan butiran emas dan lumpur, hasilnya emas disimpan dalam sebuah botol kecil.

Baca Juga: Taman Miniatur Kereta Api, Wisata Edukasi dan Tempat Bermain Seru Sejuk dan Indah di Lembang Bandung

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100  miliar,” pungkasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah