KLIKLUBUKLINGGAU.com- Jatanras Polda Sumsel bekerjasama dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap satu dari lima pelaku perampokan mobil yang berisikan karyawan PT SMS, Senin 19 September 20221 sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka inisial H alias Hans (40) warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung ditangkap dirumahnya, Sabtu, 8 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Sementara empat pelaku lainnya masing-masing inisial D, AY, Ha, M masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Baca Juga: Hari Ini PN Jakarta Selatan Terima Berkas Kasus Sambo CS
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, Senin, 10 Oktober 2022.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya pelaku ditangkap kerjasama antara Jatantras Polda Sumsel dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura. Para pelaku merampok uang Rp. 300 juta.
Dijelaskannya Hans perannya bersama D mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti sampai ke TKP. Hans mendapat bagian Rp 10 juta.
Baca Juga: Gas Air Mata Punya Efek Yang Luar Biasa, Pemulihannya Paling Cepat Satu Bulan
"Belum diketahui apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. Karena belum dibuktikan,"jelasnya.
Masih katanya otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D. Otak pelaku ini mendapat bagian Rp. 180 juta.
Sementara itu pelaku lainnya inisial H membawa senjata tajam jenis parang dan mendapat bagian Rp 30 juta.
Dan tersangka M berperan sebagai mengancam korban yang duduk berada di sebelah sopir dengan menggunakan satu buah senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang. Mendapatkan bagian sebesar Rp.30 juta.
Kemudian tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu buah senjata api rakitan kearah mobil, mendaptkan bagian sebesar Rp.30 juta.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui peristiwa terjadi Senin 19 September 2022, sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV.Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT.Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang. ***