Pemilik Toko Kumputer di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel Ditangkap Polisi

- 25 Oktober 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi komputer hasil curian yang di temukan di Kota Lubuklinggau.
Ilustrasi komputer hasil curian yang di temukan di Kota Lubuklinggau. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemilik Toko Duta Cumputer Kota Lubuklinggau, ZA, terpaksa menjadi pesakitan akibat diduga membeli laptop hasil curian.

Pria yang diketahui berdomisili di Kota Lubuklinggau itu, membeli 3 unit laptop yang merupakan hasil kejahatan. Itu diketahui, setelah korban melakukan pencarian ke sejumlah toko komputer.

Saat ini, pemilik salah satu toko kumputet ternama di Kota Lubuklinggau itu, telah ditahan di Polres Musi Rawas.

Baca Juga: Rekontruksi Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Dilakukan Penyidik Jantras Polda Sumsel

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, menyampaikan berawal dari kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Mess PT AKL (Agro Kati Lama) Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah dilakukan penelusuran oleh korban, dugaan mengerucut kepada tersangka ZA, pemilik Toko Duta Computer. "Setelah dipastikan itu miliknya.

Kemudian korban membayar dengan harga Rp 1.300.000, setelahnya korban melapor ke Polsek Muara Beliti,"katanya, Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Satu Orang Terseret Banjir di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Meningal Dunia

Kemudian, korban melapor ke Polsek Muara Beliti. Selanjutnya, Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul dan Kanit Reskrim melakukan penjemputan terhadap terduga tersangka.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x