Luar Biasa, Putra Asli Desa Pelawe Musi Rawas Pimpin Kadin Kabupaten Tanggerang 

- 29 Desember 2022, 12:40 WIB
H Zulkarnain Hasan, Ketua Kadin Kabupaten Tanggerang.
H Zulkarnain Hasan, Ketua Kadin Kabupaten Tanggerang. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Zulkarnain Hasan dinyatakan berhak memimpin Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang peride 2022-2027, setelah terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tanggerang yang digelar di Graha Kadin Provinsi Banten pada Senin, 26 Desember 2022.

Ketua Kareteker Kadin Kabupaten Tangerang, Syamsul Haryanto mengatakan, Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang semula akan diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Serpong.

Namun kemudian dialihkan ke Graha Kadin Provinsi Banten dengan alasan tidak mendapat izin dari aparat kepolisian setempat.

Baca Juga: BRIN Ungkap Alasan Indonesia Rentan Alami Cuaca Ekstrem

“Berdasarkan hasil rapat kareteker Kadin Kabupaten Tangerang dan arahan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, maka acara dialihkan ke Graha Kadin Provinsi Banten dengan tanggal yang sama, yakni 26 Desember 2022,” jelas Syamsul Haryanto.

Dia menerangkan, Zulkarnain menjadi satu-satunya calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang setelah calon lainnya, Dicky Awaludin tidak melengkapi syarat yang ditentukan hingga batas akhir pendaftaran.

“Ya, (Zulkarnaen) menjadi calon tunggal. Pemilihan berlangsung secara aklamasi. Acara dihadiri anggota Kadin yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang masih berlaku,” ungkap Syamsul Haryanto.

Baca Juga: Mengapa Umat Islam di wajibkan Shalat Lima Waktu? Berikut Ustadz Abdul Somad Menerangkan 

Syamsul Haryanto juga mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan dan proses, Zulkarnain dinyatakan berhak menjadi calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang pada Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.

“Setelah dilakukan verifikasi keanggotaan, dari 1.104 anggota Kadin Kabupaten Tangerang yang terdaftar, ternyata hanya sebanyak 835 anggota yang dinyatakan berhak memiliki hak suara,” ungkap dia.

Selanjutnya, karena tempat acara tidak memungkinkan menampung peserta sebanyak itu, maka digunakn sistem keterwakilan.

Baca Juga: Pak Ogah Si Unyil Tutup Usia Akibat Penyumbatan Darah di Otak

Hal ini sesuai dengan pasal 34 ART Kadin dan Keppres Nomor: 18 Tahun 2022. Finalnya, pemilihan menggunakan sistem perwakilan dengan jumlah 200 peserta.

200 peserta itu mewakili peserta lainnya dengan perbandingan satu orang peserta mewakili tiga orang peserta.

Kata dia, persyaratan Zulkarnain dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sebagai calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027.

Baca Juga: Luncurkan Ekosistem Direct Trading, Pos Indonesia Group dan Lion Air Group Permudah Para Pelaku UMKM

Sementara Ketua Kadin Kabupaten Tangerang terpilih, Zulkarnain mengatakan, setelah dirinya dinyatakan sah memimpin Kadin Kabupaten Tangerang 2022-2027, maka langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi internal dan menyusun kepengurusan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Setelah saya dinyatakan berhak memimpin Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027, maka langkah selanjutnya adalah konsolidasi internal. Kita bangun kekompakan semua pengurus. Kita juga bangun sinergitas dengan berbagai kalangan, termasuk dengan pemerintah daerah,” pungkas pria yang akrab disapa Bang Zul ini. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x