Pengedar Narkoba di Musi Rawas, Ditangkap Ketika Hendak Jualan Sabu

- 26 Maret 2023, 15:30 WIB
Tersangka bandar narkoba asal Kabupaten Musi Rawas Suyatno (32) diamankan Sat Narkoba Polres Musi Rawas.
Tersangka bandar narkoba asal Kabupaten Musi Rawas Suyatno (32) diamankan Sat Narkoba Polres Musi Rawas. /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan seorang terduga pengedar narkoba, pada 22 Maret 2023 lalu di pondok kebun sawit di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

 

Tersangka yang diamankan adalah Suyatno alias Dor (32), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Suyatno alias Dor.

Baca Juga: Berkah! Keutamaan Shalat Tahajud di Bulan Ramadhan

"Tersangka berhasil kami bekuk, di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas ," kata AKP Herman, Minggu, 26 Maret 2023.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta.

Baca Juga: Boleh atau Tidak. Hukum Berpacaran Saat Bulan Ramadhan

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah tas selempang kecil warna hijau merk bovi's yang didalamnya terdapat 68 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram.

Selain itu juga ada satu bungkus plastik klip yang berisikan satu butir pil warna ungu logo BARCELONA Diduga narkotika jenis exstasy seberat 0,58 gram.

Baca Juga: Geger! Ajudan Kapolda Gorontalo Diduga Tewas Bunuh Diri

Kemudian, hp kecil warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink.

Keseluruhan BB tersebut ditemukan di dalam tas selempang kecil warna hijau merk Bovi’s yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Lubuklinggau Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x