Jam Warga Desa Mambang Musi Rawas Diduga Mengedarkan Narkoba! Ada 10 Bungkus Sabu

- 1 April 2023, 21:06 WIB
Tersangka Jam, warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas yang ditangkap polisi kasus penyalahgunaan narkoba.,
Tersangka Jam, warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas yang ditangkap polisi kasus penyalahgunaan narkoba., /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupataten Musi Rawas, ditangkap polisi.

 

Warga Desa Mambang Musi Rawas itu, diamankan Sat Narkoba Polres Musi Rawas dikediamannya pada Kamis 30 Maret 2023 pukul 01.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Jamli alias Jam.

Baca Juga: Tertidur usai Sahur dan Bablas Tidak Shalat Subuh? Begini Kata Ustadz

"Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ," kata AKP Herman, Sabtu, 1 April 2023.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Begini Kata Ustadz : Dosa Berlipat Ganda Jika Lakukan Ini saat Ramadhan, Waspadai!

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram.

Termasuk, ada satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku.

Baca Juga: Hati-hati Ketika Buang Angin Ketika Berenang Bisa Batalkan Puasa Ramadhan

Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Baca Juga: Bagi yang Mudik di Jalur Lintas Selatan Jawa! Ini Rekomendasi Objek Wisata yang Bisa Disinggahi

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x