Dan sebaliknya ketika ada Anggota BPD Pasenan yang meninggal dunia, yakni Yet Tikasari meninggal dunia, belum sampai 40 hari sudah dilakukan pengajuan untuk segera diganti.
Sementara, yang sudah jelas tidak bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota BPD desa Pasenan dan tersandung kasus Narkoba belum diganti hingga saat ini. ***