Kapolri Keluarkan Telegram, Korlantas Polri Diberikan Izin Melakukan Tilang Manual! Bersiap Ditilang

16 Mei 2023, 10:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Foto: Berita PMJ/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Akhirnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

 

Padahal, sebelumnya Kapolri memutuskan penghapusan tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).

Walaupun tilang manual diberlakukan kembali, Kapolri menitipkan pesan. Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungli.

Baca Juga: Aceh Barat Mempesona! Lima Destinasi Wisata Terhits dan Terpopuler di Meulaboh, Aceh Barat

“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

 

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait tilang di tempat,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.

Baca Juga: Wisata Ini Memang Sangat Indah, Berikut Empat Destinasi Wisata Terpopuler di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

Seiring dengan diberlakukannya kembali tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

 

Nantinya, polisi mengendap-endap ke pengendara yang melawan.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan dalam tilang ETLE dan manual tilang terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak terjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Baca Juga: Top Lima Tempat Wisata Terbaru dan Terpopuler di Sawahlunto Sumatera Barat

Ramadhan berlanjut, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.

 

Dilanjutkan, panduan tilang hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

 "Itu sudah mengeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," ttandasnya

Baca Juga: Sangat terkenal ! Berikut Lima Tempat Wisata Terpopuler di Toraja yang Akan Membuat Anda Terpesona dan Betah

Adapun pertimbangan diberlakukan kembali tilang manual dikarenakan ada masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler