KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ada usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) busa diberlakukan untuk seumur hidup, sama dengan KTP.
Tentu, usulan yang disampaikan terkait SIM ini cukup realistis, agar ketika telah membuat SIM masyarakat tidak perlu repot lagi untuk melakukan perpanjangan.
Menangapi hal itu, dikutip dari PMJ News Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa alasan SIM yang harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.
Baca Juga: Wisata Bireuen Sangat Keren dan Kece! Berikut Lima Wisata Populer di Bireuen, Ga Mampir Pasti Rugi
Hal tersebut merupakan respon terkait dengan adanya gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup.