Yusri menuturkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.
“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” ujar Yusri dalam keterangan yang diterima Sabtu, 13 Mei 2023.
Lebih jauh, Yusri juga menjelaskan perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.
Selain itu, kata Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.
“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tandasnya. ***