Kliklubuklinggau.com- Pemerintah terus berusaha untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang sangat membutuhkan.
Namun, banyak diantara kita yang belum paham atau tidak mengerti bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan itu.
Maka, Tim Kliklubuklinggau.com mengutip dilaman Kemensos mengenai tata cara untuk mendapatkan Bansos, baik PKH maupun BNPT.
Caranya, mendaptar terlebih terlebih dahulu ke DTKS, karena baik PKH maupun BNPT diperuntukan masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS.
Tentu, ada kriteria atau persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu, yakni :
1. Merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga tergolong kurang mampu atau rentan miskin.
2. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA : Wajar Ditetapkan Tersangka, Ternyata Ini Peran Putri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir
3. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
4. Bukan anggota TNI.
5. Bukan anggota Polri.
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, maka masyarakat bisa mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store HP masing-masing.
BACA JUGA : Ini Profil Rektor Unila yang Ditangkap KPK, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Pasalnya, cara daftar DTKS Kemensos ini bisa dilakukan secara online lewat Aplikasi Cek Bansos di HP.
Tak bnyak dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri menjadi KPM, cukup dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP saja.
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk cara daftar DTKS Kemensos via Aplikasi Cek Bansos.
BACA JUGA : Rektor Unila Ditangkap KPK, Atas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru