Uji Materi UU Pers Ditolak MK, PWI Kota Lubuklinggau Apresiasi Putusan Tersebut

- 1 September 2022, 04:02 WIB
Ketua PWI Kota Lubuklinggau, Endang Kusmadi
Ketua PWI Kota Lubuklinggau, Endang Kusmadi /Ketua PWI Kota Lubuklinggau, Endang Kusmadi/

Kliklubuklinggau.com–Uji materiil Undang Undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers atau UU Pers, ditolak mahkamah komstitusi.

Hal itu diketahui setelah MK membacakan putusan sidang Rabu 31 Agustus 2022 di Jakarta.

Bahkan, dengan tegas MK menolak seluruh item gugatan pemohon, terkait uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam keputusannya menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

BACA JUGA : Rektor Unila Ditangkap KPK, Atas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon.

Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

BACA JUGA : Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Mulai Dari Terungkapnya Proses Eksekusi Sampai PC Siap Dikonfortir

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah