Kliklubuklinggau.com–Uji materiil Undang Undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers atau UU Pers, ditolak mahkamah komstitusi.
Hal itu diketahui setelah MK membacakan putusan sidang Rabu 31 Agustus 2022 di Jakarta.
Bahkan, dengan tegas MK menolak seluruh item gugatan pemohon, terkait uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam keputusannya menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
BACA JUGA : Rektor Unila Ditangkap KPK, Atas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.
Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon.
Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.