Perwira Perusak CCTV Duren Tiga Bakal Dipecat, Karena Sudah Coba Hilangkan Barang Bukti

- 3 September 2022, 04:40 WIB
Setelah Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Dipanggil Jokowi ke Istana Negara /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Setelah Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Dipanggil Jokowi ke Istana Negara /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay /Setelah Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Dipanggil Jokowi ke Istana Negara /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Runtit kasua pembunuhan Brigadir Noftiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah terang benderang..

Selain Bharada E telah mengungkapkan semua rangkaian peristiwa. Polri juga telah mendapatkan CVTV dilokasi kejadian, sehingga bisa diketahui dengan jelas siapa saja terduga pelaku eksekusi.

Jadi, meskipun terdapat perbedaan keterangan saat rekontruksi. Namun, Polri dapat menyimpulkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA : Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Mulai Dari 6 Perwira Disidang Etik Sampai Rekomendasi Komnas HAM 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap cerita lengkap kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membongkar skenario Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Bharada E sempat menyembunyikan fakta sesungguhnya kasus Brigadir J.

Pada akhirnya Bharada E mengubah kesaksian sebelumnya dan membongkar semua kebohongan Ferdy Sambo.

Cerita lengkap perjalanan Bharada E hingga akhirnya membongkar skenario Ferdy Sambo ini dipaparkan Kapolri Listyo Sigit, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Hasilnya, Kompol Baiquni Wibowo hari ini, Jumat, 2 September 2022, disidang etik oleh Komite Kode Etik Polri karena diduga terlibat penghalangan penyidikan atau obstruction justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bersama Kompol Chuck Putranto, Baiquni telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J.

Pada 5 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, usai sebelumnya mengakui melakukan penembakan dalam insiden di rumah dinas Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Mulai Dari Terungkapnya Proses Eksekusi Sampai PC Siap Dikonfortir

Namun setelah penetapan tersangka tersebut, Bharada E tiba-tiba mengaku berada di lantai dua saat Brigadir J dieksekusi.

Saat itu ia dipanggil ke bawah dan melihat Brigadir Yoshua sudah terkapar bersimbah darah.

Ferdy Sambo berdiri di depan Brigadir J sembari memegang senjata, yang kemudian diserahkan kepadanya.

Bharada E kemudian dihadapkan ke Kapolri usai mengeluarkan pernyataan tersebut, ia pun mengaku ingin mengubah keterangannya.

Alasan Bharada E ingin mengubah keterangan karena sadar janji Ferdy Sambo untuk membantu dan melakukan SP3 kasus tersebut tidak akan terwujud. Ia pun menyadari hukuman berat dan pemecatan menantinya.

Usai pertemuan Kapolri dan Bharada E tersebut, tim khusus melanjutkan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun Bharada E kemudian meminta pengacara yang disiapkan Ferdy Sambo sebelumnya, diganti dengan pengacara baru.

Ia juga meminta tidak lagi dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Setelah itu Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi menjemput Ferdy Sambo untuk diperiksa.

Saat itu Ferdy Sambo belum mengakuinya, namun dilakukan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri.

Bharada E Ubah Keterangan

Pada 6 Agustus 2022, Bharada E mengubah keterangan sebelumnya, yang kemudian membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.

"Pada hari Selasa, 6 Agustus 2022, Saudara Richard menyampaikan kepada timsus ingin mencabut dan mengubah keterangan yang telah diberikan, sehingga membuat kasus ini menjadi semakin terang-benderang," demikian bunyi paparan Kapolri.

Bharada E menulis peristiwa sebenarnya dalam secarik kertas disertai tanda tangan dan cap jari.

Dalam tulisan tersebut, Bharada E menjelaskan secara runut peristiwa sebelum dan sesudah Brigadir Yoshua tewas, mulai dari Magelang hingga TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia juga mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Keterangan tersebut kemudian dituangkan dalam BAP lanjutan, dan Bharada E disumpah lantaran keterangannya masih berubah-ubah.

Ia juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk langkah perlindungan diri.

Bripka Ricky Ikut Mengaku

Pada 7 Agustus 2022, Bripka Ricky Rizal mengakui perbuatannya dan menguatkan keterangan Bharada Eliezer. Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf, warga sipil yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kuat Ma'ruf disebut sempat berupaya melarikan diri usai penetapan tersangka tersebut. Namun, berhasil digagalkan sehingga pada 9 Agustus 2022, penyidik Bareskrim Polri menangkapnya, dan menahan Kuat Ma'ruf pada 10 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Akui Pembunuhan

Berdasarkan keterangan Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf, timsus lantas memeriksa Ferdy Sambo.

Dalam pemeriksaan itulah Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Dia mengaku memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yoshua.

Ia juga mengaku melakukan penembakan ke dinding dengan senjata Bharada J untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak.

Timsus juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Pemeriksaan tambahan secara maraton, profesional, dan cermat sesuai konstruksi peristiwa yang sebenarnya dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Vox Timor PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x