Ini Batasan Waktu Perlengkapan Berkas Kasus Kematian Brigadir J

- 15 September 2022, 15:15 WIB
Keteranganh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keteranganh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) /Keteranganh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kasus kematian Bruligadir J masih berproses, dan belum diketahui kapan akan berakhirnya.

Selain runyamnya motif pembunuhan, juga ada dugaan masih ada tersangka yang belum berkata jujur dalam kasus ini.

Sehingga, beberapa waktu lalu telah dilakukan metode lie detector terhadap para tersangka, dan diduga masih ada juga yang belum berkata jujur.

BACA JUGA : Mau Daftar ASN PPPK, Ini Cara Pendaftaran dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi



Lantas, bagaimana proses perlengkapan berkas para tersangka ini, Kliklubuklinggau.com sudah mengutip dari PMJ News terkait pernyataan batasan waktu pelengkapan berkas perkara.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada batas waktu dalam proses pelengkapan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menyeret empat tersangka. 

Adapun keempat tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, pelengkapan berkas perkara tersebut hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.

"Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan,” ujar Ketut kepada awak media, Kamis 15 September 2022.

BACA JUGA : Cek Daftar Penerima BLT BBM Tahap I Lewat Link cekbansos.kemesos.go.id


“Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," sambungnya.

Walaupun batas penahanan sementara terhadap para tersangka telah habis, Ketut menegaskan berkas perkara yang menjeratnya tetap berjalan.

"Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas," jelasnya menambahkan.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Buat Rekening dan Isi Saldo Rp 300 juta, Atas Nama Bripka Ricky Rizal



Menurut Ketut, penyidik Kejagung juga masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya tersebut dalam waktu satu bulan. 

"Ya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20,” tuturnya.

“Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Hingga saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada satu bulan," pungkas Ketut. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah