KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pria berinisial NRA (22) dan KRA (24) saat bertransaksi narkoba di Jalan Tangkuban Perahu, Bekasi Selatan, Minggu, 18 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan berawal saat tim patroli melihat kedua pelaku sedang nongkrong di bawah pohon sambil berkomunikasi melalui ponsel.
"Patroli menyisir ke Jalan Tangkuban Perahu, di belakang Stadion Patriot Chandrabaga melihat dua orang lagi duduk-duduk di bawah pohon di tempat gelap sambil serius bertelepon," ungkap Kompol Erna dalam keterangannya yang dikutip Selasa, 20 Desember 2022.
Baca Juga: Masyarakat Demo ke Polda Sumsel, Minta Aktivitas PT SRG dan Triaryani Dihentikan
Polisi kemudian melakukan interogasi dan menggeledah tas pelaku. Alhasil, tim patroli menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan menggunakan bungkus permen berbagai merk.
"Pas dicek di tasnya isinya bungkus permen semua. Jadi pas dicek ternyata bukan permen isinya, isinya seperti serbuk yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Tak sampai di situ, Erna menyebut tim patrolo kemudian mendatangi kontrakan pelaku di Rawa Semut, Bekasi Timur.
Baca Juga: Waspada, Harimau Sumatra Berkeliaran di Kebun Sawit Wilayah Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel
Dari tempat tersebut ditemukan kembali satu bungkus permen isi sabu. Selain itu, lanjut Erna, diamankan pula sabu dalam bentuk tiga kemasan klip plastik seberat 16,18 gram, 0,78 gram, 0.42 gram serta ada alat hisap sabu, 6 Korek Api, 4 Handphone dan timbanganya.