Ketahui Cara Mudah Cek Penerima PIP dan Syarat Pencairan Dananya

- 6 Januari 2023, 15:44 WIB
Program Indonesia Pintar yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022/Indonesiapintar.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022/Indonesiapintar.kemdikbud.go.id /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu bantuan pendidikan yang masih diberikan ke peserta didik SD hingga SMA/sederajat guna mendukung proses pendidikan siswa kurang mampu secara ekonomi.

Namun, tidak semua siswa miskin pasti dapat dana PIP. Karena ada syarat dan ketentuan yang wajib dilakukan sebelum resmi dinyatakan sebagai penerimanya.

Untuk mengetahui diri sebagai penerima PIP, dapat ikuti langkah berikut: 

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id.

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Belum Punya SIM? Begini Cara Pembuatan SIM A dan SIM C, Syarat Beserta Biayanya

Dana PIP hanya akan diberikan sekali ke setiap siswa yang dinyatakan jadi penerima.

Namun, transfer dana PIP 2022 bisa langsung dibatalkan jika siswa SD-SMA tidak melakukan 10 syarat yang diminta. Bahkan, bagi yang telah berhasil transfer pun akan diminta mengembalikan dananya.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah