Ternyata Pada Zaman Orde Baru, Imlek Tidak Termasuk Hari Libur Nasional, Simak Sejarahnya

- 23 Januari 2023, 18:15 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Sebagi Cuti Bersama Perayaan Imlek
Resmi! Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Sebagi Cuti Bersama Perayaan Imlek /PEXELS

KLIKLUBUKLINGGGAU.com- Tahun baru Imlek 2023 jatuh pada Minggu 22 Januari 2023 kemarin. Hari Raya Imlek pun menjadi hari libur nasional.

Tak hanya libur di Hari Perayaan Imlek kemarin, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 pada hari ini, Senin 23 Januari 2023.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.

Perayaan Imlek 2023 sangat berbeda dengan Imlek pada 32 tahun yang lalu, saat Zaman Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.

Pasalnya, pada zaman Orde Baru, Imlek hanya dirayakan di lingkungan keluarga tertutup dan tidak termasuk hari libur nasional.

Baca Juga: Ini Arti Gong Xi Fa Cai Beserta Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek dalam Bahasa Mandarin

Tahun Baru Imlek baru ditetapkan sebagai hari libur nasional saat kepemimpinan Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002.

Selanjutnya Imlek secara nasional diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) dan selalu dihadiri oleh Presiden dan pejabat negara lainnya.

Hal tersebut secara jelas menggambarkan sikap saling menghargai antar suku, etnis, dan umat beragama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: 7 Pantangan Selama Perayaan Imlek, Salah Satunya : Memberi Jam Tangan

Pasang Surut Sejarah Imlek di Indonesia

Presiden Soeharto sebelumnya melarang perayaan tahun baru Imlek secara ramai di ruang terbuka. Bahkan Presiden pada saat itu mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat istiadat China.

Isi dari Inpres Nomor 14 Tahun 1967 itu memuat mengenai pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara tertutup dan internal hubungan keluarga atau perseorangan.

Tak hanya Imlek, pada zaman Orba perayaan tradisi keagaaman China seperti Cap Go Meh juga dilarang dilakukan di muka publik. Sehingga pertunjukan barongsai pun dilarang.

Pada 17 Januari 2000, saat Indonesia dipimpin Presiden Gus Dur, beliau mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967.

Dengan dicabutnya Inpres Nomor 14 Tahun 19567 oleh Gus Dur, untuk pertama kalinya, Perayaan Imlek bisa secara bebas dirayakan di muka umu.

Kemudian kebijakan itu dilanjutkan Presiden Megawati dan meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002.***

Baca Juga: Perayaan Imlek Identik Memberikan Angpao Merah, Apa Maknanya?

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x