Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

- 7 Februari 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Antara/Irwansyah Putra/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Setiap warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan memperoleh buku nikah, sebagai bukti adanya perkawinan.

Apabila buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, masyarakat dapat mengurus dan menggantinya dengan yang baru.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui KUA melayani untuk penggantian buku nikah yang rusak dan hilang tanpa biaya alias gratis.

Adapun dalam kepemilikan dan penggantian buku nikah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 pasal 39 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam penggantian buku nikah yang baru ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Butuh Paspor Sehari Langsung Jadi, Gunakan Layanan Percepatan Paspor, Begini Caranya

Berikut ini persyaratan penggantian buku nikah baru yang harus dilengkapi menurut Kemenag di antaranya:

1. Bagi buku nikah yang hilang

Diharuskan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.

2. Bagi buku nikah yang rusak

Membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.

Untuk diketahui, bagi buku nikah yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti.

Bagi yang menemukan adanya pungutan liar oleh oknum KUA, bisa melaporkan melalui Departemen Agaman, media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444.***

Baca Juga: Menag Usulkan Biaya Haji Tahun 1444 H/2023 M Sebesar Rp 69 Juta per Jemaah

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah