Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat! Jadi Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual

- 16 Mei 2023, 10:58 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho /Foto: PMJ News/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Polri kembali memberlakukan penindakan dengan cara tilang manual bagi para pengendara roda empat dan dua yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penindakan secara tilang manual tidak diberlakukan, terutama wilayah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangannya yang diterima Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Telegram, Korlantas Polri Diberikan Izin Melakukan Tilang Manual! Bersiap Ditilang

Oleh karenanya, lanjut Sandi, penerapan dan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan upaya mendukung dan menguatkan adanya tilang elektronik.

 

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Baca Juga: Aceh Barat Mempesona! Lima Destinasi Wisata Terhits dan Terpopuler di Meulaboh, Aceh Barat

Walaupun tilang manual diberlakukan kembali, Kapolri menitipkan pesan. Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungli.

 

“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait tilang di tempat,” sambungnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x