KLIKLUBUKLINGGAU.com - Akhirnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Padahal, sebelumnya Kapolri memutuskan penghapusan tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).
Walaupun tilang manual diberlakukan kembali, Kapolri menitipkan pesan. Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungli.
Baca Juga: Aceh Barat Mempesona! Lima Destinasi Wisata Terhits dan Terpopuler di Meulaboh, Aceh Barat
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.