Kapolri Keluarkan Telegram, Korlantas Polri Diberikan Izin Melakukan Tilang Manual! Bersiap Ditilang

- 16 Mei 2023, 10:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Foto: Berita PMJ/

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait tilang di tempat,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.

Baca Juga: Wisata Ini Memang Sangat Indah, Berikut Empat Destinasi Wisata Terpopuler di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

Seiring dengan diberlakukannya kembali tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

 

Nantinya, polisi mengendap-endap ke pengendara yang melawan.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan dalam tilang ETLE dan manual tilang terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak terjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Baca Juga: Top Lima Tempat Wisata Terbaru dan Terpopuler di Sawahlunto Sumatera Barat

Ramadhan berlanjut, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah