Kapolri Keluarkan Telegram, Korlantas Polri Diberikan Izin Melakukan Tilang Manual! Bersiap Ditilang

- 16 Mei 2023, 10:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Foto: Berita PMJ/

 

Dilanjutkan, panduan tilang hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

 "Itu sudah mengeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," ttandasnya

Baca Juga: Sangat terkenal ! Berikut Lima Tempat Wisata Terpopuler di Toraja yang Akan Membuat Anda Terpesona dan Betah

Adapun pertimbangan diberlakukan kembali tilang manual dikarenakan ada masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah