KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekjen DPP Partai NasDem ini, ditetapkan Kejagung atas tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dikutip dari PMJ News, Johnny G Plate diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Baca Juga: Wow Jadi Bikin Betah! Lima Destinasi Wisata Paling Terpopuler Empat Lawang, Sumatera Selatan
"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Sudah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan tersingkir," sambungnya.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: MG HS Memiliki Tampilan Mewah dan Berkelas, Ini 8 Hal Menarik yang Membuatnya Layak Diperhitungkan
Terlihat ia mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. ***