Rumah TPN AMIN Diduga Bermasalah Hukum!!! Pihak Kelurga Mohammad Yamin Berharap Rumah Bisa Kembali ke Mereka

- 11 Februari 2024, 18:03 WIB
Rumah TPN AMIN diduga bermasalah hukum, dan pihak kelurga Pahlawan Nasional Mohammad Yamin berharap rumah bisa kembali ke mereka.
Rumah TPN AMIN diduga bermasalah hukum, dan pihak kelurga Pahlawan Nasional Mohammad Yamin berharap rumah bisa kembali ke mereka. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Rumah yang digunakan sebagai Posko Tim Pemenangan Nasional AMIN ternyata bermasalah dengan hukum, dan saat ini rumah milik keluarga atau ahli waris pendiri bangsa Indonesia Muhammad Yamin telah disita Bank.

Tentu, itu merupakan pil pahit yang harus ditelah oleh ahli waris Muhammad Yamin. Namun, belum selesai berduka dengan kenyataan kalau rumah itu harus di sita oleh BANK, saat ini malah telah dijadikan posko Tim Pemenangan Nasional AMIN.

Perlu diketahui, kalau rumah ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya Indonesia. Itu disampaikan oleh Alven Surizain, S.H selaku kuasa hukum GRA Agung Putri Suniwati yang akrab di panggil Menur Soekarno, cucu Proklamator sekaligus pendiri Republik Indonesia Presiden pertama RI Soekarno, sebagai salah satu penghuni rumah keluarga Muhammad Yamin.

Dijelaskan Alven Surizain terkait rumah yang terletak di Jalan Diponegoro dengan Nomor Perkara 572 PN Bandung Tahun 2023 ada beberapa point penting terkait hal tersebut.

Kata dia, perkara putusan pailit terkait jaminan tersebut tercantum dalam rumah di jalan Diponegoro, rumah di jalan Pemuda dan rumah di daerah Puncak Cianjur. Semuanya berkaitan dengan dana tagihan PT RMI di Bakti Kominfo sebesar Rp225 miliar.

"Itu memang diambil secara paksa dari pihak ahli waris atau keluarga Muhammad Yamin karena menurut Undang-Undang Perbendaharaan, negara seharusnya tidak bisa melakukan eksekusi jaminan berupa rumah dan bangunan yang ada di jalan Diponegoro Menteng," Alven dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2024.

Selanjutnya, mengenai rumah yang dimaksud dijadikan Posko Tim Pemenangan Nasional AMIN, Alven keget dikarenakan bagaimana bisa rumah yang masih terikat dalam perjanjian kredit, malah digunakan untuk Posko Tim Pemenangan.

“Lah kok bisa malah digunakan sebagai tempat tim pemenangan nasional paslon AMIN,” jelasnya.

Rumah milik ahli waris pendiri bangsa Indonesia Mohammad Yamin telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Rumah milik ahli waris pendiri bangsa Indonesia Mohammad Yamin telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x