Terlambat Bayar THR Karyawan, Perusahaan Kena Denda 5 Persen

- 19 Maret 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /dzikri abdi setia/seputar lampung

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pengusaha agar tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Apabila telat membayar THR, maka pengusaha terancam dikenakan denda sebesar 5 persen. Aturan itu tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu (THR) terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dikutip dari Antara pada Selasa, 19 Maret 2024.

Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Ratna Machmud, Bupati Musi Rawas Perempuan Pertama Diprediksi Kembali Bertarung dalam Pilkada 2024

THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Salah satu poin dalam SE itu yakni pembayaran THR dilakukan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

"Pembayaran THR itu dilakukan paling akhir adalah satu minggu atau 7 hari sebelum hari H," katanya kepada wartawan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: KAI Beri Diskon Tiket Jelang Lebaran 2024, Simak Jadwal Pemesanan, Keberangkatan, dan Syaratnya di Sini

Ida menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil. Kewajiban membayar THR pun, kata Ida, adalah hal yang lazim untuk diketahui oleh para pengusaha.

"Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," ucapnya. Seperti 2023 lalu, Ida mengatakan pihaknya juga akan membuka posko THR bagi pengusaha maupun pekerja untuk berkonsultasi. "Dan seperti tahun yang lalu, kami juga akan membuka posko THR untuk konsultasi, untuk penagduan, baik dari pengusaha atau pekerja," ujarnya.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x