Kemnaker: Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

- 20 Maret 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang beroperasi dalam bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 kepada para pekerja mereka.

Imbauan ini didasarkan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir logistik adalah hak mereka. Meskipun hubungan kerja mereka berupa kemitraan, namun mereka tetap dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Menciptakan Suasana Alami yang Menenangkan dan Pengalaman Luar Biasa di Bali yang Instagramable

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik, untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan dalam SE THR Keagamaan ini," kata Putri dikutip dari Antara, Rabu, 20 Maret 2024.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa Kemnaker akan menyebarkan informasi terkait SE THR Keagamaan 2024 melalui berbagai media, termasuk media cetak dan online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

"Kami sudah memberikan informasi untuk melakukan pembinaan, dorongan, dan penjelasan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 agar tepat waktu," tambahnya.

Baca Juga: Ratna Machmud, Bupati Musi Rawas Perempuan Pertama Diprediksi Kembali Bertarung dalam Pilkada 2024

Putri juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan telah melapor ke Kemnaker untuk membayar THR Keagamaan setelah hari raya, dan Kemnaker akan terus mendampingi mereka agar pembayaran THR tersebut sesuai dengan SE Menaker. Namun demikian, Putri menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi, harus ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha jika THR Keagamaan harus dibayarkan setelah hari raya.

"Dalam hal ini, kami tetap optimistis bahwa THR akan dibayarkan tepat waktu," harap Putri.

Ojol Tidak Termasuk Kategori Pekerja Wajib Menerima Bayar THR

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol), sebagaimana disebutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kurang tepat karena hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Baca Juga: Ratna Machmud, Bupati Musi Rawas Perempuan Pertama Diprediksi Kembali Bertarung dalam Pilkada 2024

Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan bahwa pengemudi ojol memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.

Oleh karena itu, mereka tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR. Namun demikian, Dhakiri menegaskan bahwa Kadin tetap mendukung upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama menjelang Idul Fitri.

"Maka dari itu, kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x