Sri Mulyani Buka Suara Terkait Aturan Baru Bea Cukai yang Bikin Warga Resah

- 26 Maret 2024, 12:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Tangkap Layar Ig@smindrawati)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Tangkap Layar Ig@smindrawati) /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani akhirnya buka suara mengenai aturan baru Bea Cukai yang dibanjiri oleh kritikan. Dia mengakui ada yang salah terkait aturan terbaru Bea Cukai yang membatasi jumlah barang bawaan.

Sri Mulyani menilai cara pihak Bea Cukai melakukan sosialisasi kepada masyarakat lah yang menjadi sebab. Hal itu akhirnya membuat masyarakat resah dan salah kaprah, hingga menimbulkan keramaian di media sosial.

Meski begitu, dia mengaku berterima kasih atas kritik dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Menampilkan View yang Berbeda di Setiap Harinya Tempat wisata Tumpeng Menoreh, Kulon Progo yang Instagramable

"Kami pertama berterima kasih atas feedback dari masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan, termasuk tadi (aturan soal barang bawaan) yang sebetulnya tujuannya mempermudah tapi mungkin komunikasinya yang perlu lebih disederhanakan dan diperjelas. Sehingga, tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," ungkapnya dalam Konferensi Pers APBNKita Edisi Maret 2024, Senin 25 Maret 2024.

Menurutnya, terdapat persoalan dalam komunikasi dan sosialisasi oleh Ditjen Bea Cukai terkait aturan baru tersebut. Oleh karena itu, dia meminta agar cara penyampaian kepada masyarakat diperbaiki.

"Untuk itu, saya sudah minta kepada pihak Bea Cukai untuk (aturan) barang bawaan tadi, yang tujuannya sebetulnya lebih untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak. Bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan eksibisi, itu sering komplikasinya di dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia," katanya.

Baca Juga: Langsung Cair Hari Ini Juga Tanpa Ribet dan Prosesnya Sangat Mudah, Buruan Klaim Link Saldo DANA Terbaru 2024

Kemudahan bagi masyarakat Indonesia itulah yang sebenarnya menjadi tujuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Namun, tampaknya penyampaian dan sosialisasi kepada masyarakat masih kurang jelas.

"Itu nanti akan semakin diluruskan dan diperjelas, sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outlier," ucapnya.

Sri Mulyani juga memastikan akan mengingatkan pihak Bea Cukai agar melakukan sosialisasi mengenai kebijakan terbaru itu secara benar. Agar, nantinya masyarakat tidak merasa resah dan salah kaprah.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Pemilu Ulang, Gibran Rakabuming: Apakah Minta Diulang Sampai Menang

"Sementara kalau teman-teman dari Bea Cukai melakukan dan mengeksekusi kebijakan dari Kementerian yang lain, itu juga kita akan terus koordinasikan. Sehingga, makin membuat masyarakat paham sebetulnya tujuan dari policy (kebijakan)-nya itu apa dan tidak menimbulkan keresahan atau berbagai reaksi negatif. Namun, kami berterima kasih terhadap masukan itu," katanya.

Barang Bawaan Penumpang Dibatasi

Bea Cukai membatasi barang impor atau oleh-oleh yang dibawa penumpang dari luar negeri. Hal tersebut diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

Aturan terbaru tersebut menyebabkan jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air. Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Baca Juga: Toyota Kijang Innova, Pilihan Utama untuk Mudik Lebaran 2024 dengan Konsumsi BBM Sangat Irit

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS (Rp23,7 juta), lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," katanya menambahkan.

Menurut Gatot Sugeng Wibowo, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan pulang ke kampung halaman. Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Nyaman Untuk Mudik Lebaran, Performa Tangguh Ditunjang Dengan Fitur Keselamatan Modern

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," ujar Gatot Sugeng Wibowo.

Dia pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," ucap Gatot Sugeng Wibowo.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x