KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemerintah telah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan work from home (WFH) pada 16 dan 17 April 2024. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa aturan WFH akan diterapkan dengan ketat, dengan memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
ASN yang bertugas di instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik akan tetap melakukan work from office (WFO) secara penuh.
Sementara itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan akan menerapkan WFH dengan maksimal 50 persen dari total pegawai.
"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," jelas Abdullah Azwar Anas.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, juga menegaskan bahwa ASN yang melakukan WFH harus tetap masuk pada Kamis, 18 April 2024, dan Jumat, 19 April 2024.
Baca Juga: Ini Kategori ASN yang Boleh WFH dan WFO Pada 16-17 April 2024
"WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos," tegasnya.
Dalam hal perjalanan, Muhadjir Effendy menyarankan agar ASN yang berencana kembali ke kota domisili untuk menyesuaikan waktu kembali. Ia juga menekankan pentingnya para ASN mengikuti kebijakan sekolah anaknya. Terutama bagi ASN yang memiliki anak yang akan memulai sekolah pada Selasa, 16 April 2024.
"Kalau anaknya sekolah ya para orang tua harus menyesuaikan dan jangan sampai tidak sekolah," ungkapnya.
Libur ASN Total 10 Hari :
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur Lebaran bagi ASN pada 10 dan 11 April 2024. Sementara itu, cuti bersama berlangsung pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024, termasuk libur akhir pekan pada 6, 7, 13, dan 14 April 2024.
Baca Juga: Padatnya Arus Balik Lebaran, Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN Simak Ketentuannya
Dengan demikian, ASN akan mendapatkan total 10 hari libur selama periode Lebaran tahun ini. Kebijakan ini diambil dalam rangka mengoptimalkan kinerja ASN sambil memperhatikan aspek keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan pribadi ASN dalam masa libur dan cuti bersama.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif dan efisien di tengah situasi yang terus berubah, terutama dalam menghadapi pandemi dan perubahan dinamika kerja. *** (Bella Martha Anggelleta).