Terbaru! Kini Pemerintah Putuskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Tidak Diatur Dengan Permendag

- 17 April 2024, 20:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melepas barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melepas barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Terdapat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan mengenai barang bawaan dari luar negeri tidak akan lagi diatur oleh kementeriannya alias dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Dalam hal ini, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor adalah yang dimaksud. Nantinya, kebijakan mengenai barang bawaan dari luar negeri akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Termasuk aturan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tak akan lagi diatur dalam Permendag 36/2023. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: ASN yang Pindah ke IKN Akan Dapat 1 Unit Apartemen dengan Luas 98 Meter Persegi

"Membatasi orang belanja (dari luar negeri) itu urusannya PMK saja. Tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu, mau beli dua, beli tiga, empat, itu urusannya diatur di PMK saja," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa (16 April 2024).

"Silakan mau beli baju tiga, beli dua, silakan, yang penting bayar pajak," tambahnya.

Adapun untuk kebijakan barang bawaan luar negeri dari PMI, akan mengikuti Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan diberlakukannya kembali Permendag 25/2022, peraturan bawang bawaan PMI tidak akan dibatasi lagi jumlahnya. Ketentuan barang bawaan PMI akan dilihat dari nilainya, yakni maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Terus Dipantau! Kini Pemerintah Pantau Harga Minyak Untuk Kebijakan Subsidi Energi, Simak Berikut Ini

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x