Tidak ada lagi pembatasan kategorisasi jenis barang bawaan, contohnya seperti alas kaki yang hanya boleh dua buah. Jadi, yang dilihat hanya akan dari segi nilainya, yakni maksimal 1.500 dolar AS.
Jika melebihi itu, akan menjadi barang umum yang mengharuskan PMI membayar pajaknya. Zulhas kemudian turut menjelaskan bahwa aturan barang bawaan dari luar negeri yang tertertuang dalam Permendag 36/2023 dicabut setelah mendapat banyak protes.
Ia mengatakan, aturan tersebut sejatinya telah dibahas oleh kementerian lembaga terakit di rapat terbatas (ratas) yang dipimpin presiden.
"Permendag 36 itu asal muasalnya itu dari Permendag 25.
Baca Juga: Peraturan resmi, Pemerintah Menghapuskan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri
Permendag 25 berubah jadi Permendag 36 atas usulan. Kan ada ratas yang dipimpin presiden, ada usulan dari kementerian atau lembaga karena menyangkut barang masuk, maka lahirlah Permendag 36," tegas Zulhas.
"Tapi dalam pelaksanaan Permendag 36 itu, atau usulan kementerian lembaga terkait itu, dampaknya ini banyak protes," tutupnya. *** (Bella Martha Anggelleta).