Belakangan, ternyata aturan ini sudah diganti oleh aturan baru lainnya yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dijelaskan bahwa ketua umum federasi olahraga harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan dan bisa dipilih oleh masyarakat.
"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Pemain Sepak Bola Brasil Terhebat, Pele Tutup Usia: Simak Perjalanan Kariernya
Mandiri di sini dimaksudkan adalah ketua federasi olahraga bebas dari pengaruh dan intervensi pihak menapun. Ini demi menjaga netralitas serta profesionalitas ketua ketika mulai bekerja sebagai pemimpin federasi keolahragaan.
Tetapi perlu diketahui, ada jenis rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan dalam pemilihan ketua umum federasi olahraga. Rangkap jabatan tidak boleh dilakukan oleh Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) ataupun pemimpin dari organisasi turunannya.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)