Ini Jadwal dan Tata Cara Pendaaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Jangan Ketinggalan

- 4 November 2022, 20:17 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tahapan perekrutan PPK Pemilu 2023 akan dimulai pada 15 November 2022 - 1 Januari 2023.

Sementara, tahapan pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dimulai 1 Desember 2022 - 15 Januari 2023.

Adapun tahapan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada wilayah masing-masing, mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS.

Baca Juga: Cek Penerima Set Top Box Gratis, Cukup Siapkan NIK KTP dan Kunjungi Link Resmi Dari Kominfo

Lalu, dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS.

Setelah itu dilakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS.

Kemudian tes wawancara, baru diumumkan para peserta yang lulus dan akan menjadi PPK dan PPS di Pemilu 2024.

Baca Juga: Diduga Korupsi K MAKI Sumsel Minta Kejaksaan Penjarakan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Perlu diketahui, pada proses rekrutmen pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 beda dengan sebelumnya.

Pasalnya, proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.

Jadi, bagi masyarakat yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, wajib mengetahui ini agar bisa melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Siapkah Menjadi Seorang Ayah? Jika Belum Siap Baca Saran Ini

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin, Kamis, 3 November 2022.

Menurut Syarifudin sebagaimana dilansir di siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, yakni.

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Baca Juga: Wartawan Senior di Provinsi Bemgkulu diduga Dianiaya Anggota Ormas

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran.

Baca Juga: Sinopsis Perempuan Bergaun Merah, Film Horor Indonesia yang Trending di Twitter

7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x