PAN Bangun Komunikasi Politik Dengan PDIP, Ketua Dewan Pakar PAN Ungkap Aspirasi Terkuat Dukung Ganjar-Erick

- 4 Juni 2023, 18:00 WIB
Ketua Dewan Pakar PAN Ungkap Aspirasi Terkuat Dukung Ganjar-Erick
Ketua Dewan Pakar PAN Ungkap Aspirasi Terkuat Dukung Ganjar-Erick /Doc PDI Perjuangan/

Data dari survei itu memiliki ambang batas kesalahan sebesar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Gubernur Sumut Dukung Sistem Pemilu Terbuka, Edy Rahmayadi: Pemilu Terbuka yang Terbaik Untuk Indonesia

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x