Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: 1 Anies-Cak Imin, 2 Probowo-Gibran , 3 Ganjar-Mahfud , Masa Kampanye 75 Hari

- 15 November 2023, 17:30 WIB
Nomor urut capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
Nomor urut capres-cawapres untuk Pilpres 2024. /Tangkapan layar YouTube/KPURI/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pilpres 2024, Selasa 14 November 2023 pukul 19.30 WIB.
 
Ada tiga pasangan yang resmi diumumkan memenuhi syarat dan akan bertarung pada 14 Februari 2024 nanti. Mereka adalah Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dengan demikian nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden Pemilu 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD," kata ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Menyelusuri Keindahan Alam yang Memukau, Pantai Seger, Destinasi Wisata Terbaik di Kuta Lombok untuk Liburan!

Nomor urut tersebut akan dipakai masing-masing pasangan Capres dan Cawapres selama kampanye hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Masa Kampanye 75 Hari, Dikawal 74 Polisi

KPU menetapkan masa kampanye capres-cawapres selama 75 hari. Oleh karena itu, para kandidat capres-cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2023 mendatang sebelum memasuki masa tenang.

Jadwal kampanye untuk capres-cawapres peserta Pilpres 2024 itu sama seperti jadwal kampanye caleg lainnya. Masyarakat bisa mendengar aspirasi calon wakil rakyat selama masa kampanye tersebut.

Baca Juga: Forum OSIS Daerah Kota Lubuklinggau Gelar Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar

“Masa kampanye untuk pasangan capres dan cawapres sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislative, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024,” ujar anggota KPU Idham Holik di kantor KPU pada Senin, 13 November 2023.

Selama masa kampanye, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pun bakal mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Mekanisme pengamanan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

"Terkait dengan penandatanganan serah terima satuan tugas pengamanan (PAM) capres dan cawapres pascapenetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang baru saja kami lakukan," ujar Komisioner KPU Mochammad Afifudin.

Baca Juga: Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sulsel periode 2024-2029 dari Partai Umat

Persetujuan Satgas pengamanan pasangan capres dan cawapres itu telah ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Afifudin menjelaskan, 444 personel Polri akan diturunkan untuk bertugas dalam pengamanan dan pengawalan pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Adapun 444 personel Polri tersebut akan dibagi ke dalam 6 pihak dari calon presiden dan wakil presiden.

Artinya, masing-masing calon akan mendapat pengawalan 74 personel yang terbagi ke dalam dua tim.

Baca Juga: 8 Manfaat Rebusan Daun Pepaya Untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Cegah Penuaan Dini

"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan satgas pam capres dan cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Komisioner KPU tersebut.

Partai Pengusung Capres Cawapres 2024

Adapun partai pengusung Pasangan Anies-Muhaimin yakin Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga: Hamas Siap Bebaskan 70 Sandera Wanita dan Anak-anak Dengan Imbalan 5 Hari Gencatan Senjata Total

Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh koalisi yang melibatkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x