Kata Nafi, hal itu dilakukan untuk memastikan TPS I di Desa Lubuk Kemang berlangsung sesuai dengan peraturan KPU tentang PSU.
"Kami hari ini sengaja melaksanakan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemungutan suara ulang. Kami ingin memastikan bahwa TPS 1 di Desa Lubuk Kemang ini berlangsung sesuai dengan peraturan KPU tentang pemungutan suara ulang. Kami bersama tim dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,turun langsung ke TPS berdasarkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara,"Kata Nafi didampingi Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH dibalai Desa Lubuk Kemang, Kamis 22 Februari 2024. ***