KLIKLUBUKLINGGAU.com - Partai NasDem bersama PKS dan PKB yang tergabung dalam Koalisi Perubahan siap untuk untuk mengulirkan hak angket, atas dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi pada 14 Februari 2024 ini.
Bahkan, hak angket ini didukung oleh Patai Demokrasi INdonesia Perjuangan (PDIP) meskipun di Pilpres 2024, baik Koalisi Perubahan dan PDIP mengusung kandidat yang berbeda. Koalisi Perubahan mengusung Anies-Muhamimin dan PDIP bersama PPP mengusung Ganjar-Mahfud.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim menyampaikan kalau sudah dilakukan komunikasi dengan para Sekjen PKS dan PKB, dan sudah sepakat soal hak angket.
"Jadi posisi kami, data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator, bagaimana selanjutnya," kata Taslim di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
"Kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi bangsa Indonesia," ujar sambungnya.
Lantsa, apa yang dimaksud dengan hak angket, dan seberapa penting hak angket ini dilakukan, ini penjelasannya.
Ini Penjelasan Tentang Hak Angket
Hak Angket, salah satu dari tiga hak yang dimiliki oleh DPR, merupakan instrumen vital dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Menurut situs resmi DPR, Hak Angket memberikan DPR wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.