Mahfud Md Dukung Pengajuan Hak Angket di DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024

- 25 Februari 2024, 18:56 WIB
Mahfud Md Dukung Pengajuan Hak Angket di DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024
Mahfud Md Dukung Pengajuan Hak Angket di DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024 /Istagram.com/@Mahfud MD

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, memberikan dukungan terhadap pengajuan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024.

Menurut Mahfud, hak angket ini ditujukan untuk memeriksa kebijakan pemerintah, di mana pemilu merupakan bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

Dalam keterangannya, Mahfud menekankan bahwa hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Direktur Eksekutif Data Riset Analitika: PSI Berpeluang Tembus Parliamentary Threshold 4 Persen

Hal ini, menurutnya, tidak hanya terkait dengan pemilu tetapi juga dengan kebijakan yang berdasarkan pada kewenangan tertentu.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket memiliki legitimasi di parlemen. Meskipun sebagai calon wakil presiden, ia menyoroti bahwa kewenangan mengajukan hak angket berada pada DPR dan partai politik, bukan pada dirinya.

Mahfud menekankan bahwa meskipun hak angket diajukan, hal tersebut tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, ia menegaskan bahwa keputusan KPU dan Mahkamah Konstitusi memiliki jalur tersendiri yang tidak akan diubah oleh hak angket tersebut.

Baca Juga: Pemilihan Suara Ulang di Bukittinggi: Partisipasi Rendah Namun Proses Berjalan Aman

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, telah mendorong partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x