Ramai Anak Pejabat Nyaleg!!! Ternyata Segini Gaji Anggota DPRD di Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara

- 27 Februari 2024, 08:14 WIB
Kantor DPRD Kota Lubuklinggau.
Kantor DPRD Kota Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menjadi legislator, sepertinya telah menjadi idaman dari semua kalangan, mulai dari kalangan atas hingga kalangan bawah. Bahkan, seperti sudah dijadikan lahan pekerjaan.

Sehingga, ketika dilakukannya pemilihan legislatif (Pileg) berbondong-bondong ikut berpastisipasi dalam pencalonan, begitupun di Pileg 2024 ini.

Tahukan anda, hal yang membuat semua kalangan, terutama kalangan atas mau menjadi wakil rakyat tersebut. Dikarenakan menjadapatkan jabatan terhormat, dan mendapat gaji yang lumayan besar yakni, diangka Rp 30 juta sampai 45 juta per bulan, khusus untuk Anggota DPRD Kabuparen/Kota.

Baca Juga: Hasil Lengkap Dapil Sumsel 8!!! Incumbent Diprediksi Tumbang, Posisi Mantan Ketua DPRD Lubuklinggau Terancam

Perbedaan besaran uang yang diterima tersebut, sesuai dengan kemampuan dari daerah masing-masing dalam memberikan gaji kepada legislator.

Besaran gaji yang diterima itu sudah termasuk potongan potongan pajak penghasilan sebenar 15 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selain itu, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Rincian Uang yang Diterima Wakil Rakyat

1. Gaji pokok: Rp2.100.000 per bulan

2. Uang representasi: Rp1.575.000 per bulan

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x