KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menjadi legislator, sepertinya telah menjadi idaman dari semua kalangan, mulai dari kalangan atas hingga kalangan bawah. Bahkan, seperti sudah dijadikan lahan pekerjaan.
Sehingga, ketika dilakukannya pemilihan legislatif (Pileg) berbondong-bondong ikut berpastisipasi dalam pencalonan, begitupun di Pileg 2024 ini.
Tahukan anda, hal yang membuat semua kalangan, terutama kalangan atas mau menjadi wakil rakyat tersebut. Dikarenakan menjadapatkan jabatan terhormat, dan mendapat gaji yang lumayan besar yakni, diangka Rp 30 juta sampai 45 juta per bulan, khusus untuk Anggota DPRD Kabuparen/Kota.
Perbedaan besaran uang yang diterima tersebut, sesuai dengan kemampuan dari daerah masing-masing dalam memberikan gaji kepada legislator.
Besaran gaji yang diterima itu sudah termasuk potongan potongan pajak penghasilan sebenar 15 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selain itu, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Rincian Uang yang Diterima Wakil Rakyat
1. Gaji pokok: Rp2.100.000 per bulan
2. Uang representasi: Rp1.575.000 per bulan