Wow!!! KPPS di Musi Rawas Diduga Berikan Surat Suara ke Orang yang Telah Meninggal Dunia

- 27 Februari 2024, 14:36 WIB
Kuasa hukum Partai Gerindra Musi Rawas, M Hidayat dan Kenny.
Kuasa hukum Partai Gerindra Musi Rawas, M Hidayat dan Kenny. /

Lalu, di TPS 7 di Desa Sungai Pinang, yang berdasarkan keterangan saksi Partai Gerindra terdapat 24 orang karyawan PT Bina Sain yang bukan warga Musi Rawas dan bukan Warga Sumatera Selatan ternyata oleh KPPS diberikan 5 surat suara. Padahal, harusnya merka hanya diberikan 1 suart suara, yakni surat suara Pilpres.

"Terakhiere, di Desa Tri Anggun Jaya, telah terjadi kecurangan di TPS 3 dengan penambahan suara caleg dari Partai Golkar atas nama Sugiyarto nomor urut 8 , dimana data semula Form C DPRD Kabupaten adalah Parta Golkar mendpat suara 29 kemdian dirubah menjadi 32 karena dilakaukan penambahan suara untuk caleg Golkar atas nama Sugiyarto 3 suara," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x