Lalu, di TPS 7 di Desa Sungai Pinang, yang berdasarkan keterangan saksi Partai Gerindra terdapat 24 orang karyawan PT Bina Sain yang bukan warga Musi Rawas dan bukan Warga Sumatera Selatan ternyata oleh KPPS diberikan 5 surat suara. Padahal, harusnya merka hanya diberikan 1 suart suara, yakni surat suara Pilpres.
"Terakhiere, di Desa Tri Anggun Jaya, telah terjadi kecurangan di TPS 3 dengan penambahan suara caleg dari Partai Golkar atas nama Sugiyarto nomor urut 8 , dimana data semula Form C DPRD Kabupaten adalah Parta Golkar mendpat suara 29 kemdian dirubah menjadi 32 karena dilakaukan penambahan suara untuk caleg Golkar atas nama Sugiyarto 3 suara," pungkasnya. ***