Jimly Asshiddiqie: Hak Angket Pasca Pilpres Hanya Dinamika Demokrasi Biasa

- 27 Februari 2024, 13:36 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie /dkpp ri/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya terkait isu hak angket yang menjadi sorotan pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Jimly menyampaikan pandangannya kepada Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto.

Jimly menekankan bahwa hak angket hanyalah dinamika biasa dalam sistem demokrasi. Menurutnya, pemerintah tidak perlu terlalu khawatir atas hal ini.

Baca Juga: Hasil Real Count: Prabowo-Gibran Unggul Telak dengan 58,84% Suara pada Pemilihan Presiden 2024

"Tapi memang harus diperhatikan supaya terarah, kalau tidak terarah bisa melebar-lebar ke mana-mana, tapi adanya angket ini misalnya terjadi saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah di era pemerintahan Jokowi hak angket dipakai," ujar Jimly.

Jimly menegaskan bahwa semua presiden sebelumnya, termasuk Habibie, Megawati, Gus Dur, dan SBY, telah mengalami penggunaan hak angket oleh DPR. Ia mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir, hak angket tidak pernah digunakan oleh DPR. "Jadi enggak apa-apa ini," tegasnya.

Mengenai keterlibatan pemerintah dalam urusan kepemiluan, Jimly menjelaskan bahwa jika pemerintah dipanggil DPR dengan panggilan paksa, pemerintah dapat menjelaskan tanggung jawabnya terkait pemilu, seperti penerbitan UU Pemilu, pelaksanaan anggaran dalam APBN, struktur KPU, Bawaslu, serta DKPP, dan peraturan pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Dihadapan Airlangga Hartarto, Menteri ATR/BPN AHY Mantap Berantas Mafia Tanah dan Perkuat Reforma Agraria

Terakhir, Jimly mengakui bahwa pelanggaran dalam Pilpres 2024 memang banyak, namun untuk menentukan apakah pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan massif, perlu mencari fakta-faktanya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x