Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tetap pada 27 November: DIY dan Enam Wilayah DKI Jakarta Tak Gelar Pemilihan

- 3 Maret 2024, 14:33 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024./ANTARA/Afif/fqh
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024./ANTARA/Afif/fqh /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 akan tetap dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai satu-satunya provinsi yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah.

Selain DIY, enam wilayah di Provinsi DKI Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, juga tidak akan menyelenggarakan Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merinci jadwal pilkada serentak sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Rekapitulasi Pemilu 2024! Grace Natalie Ungkap Penambahan Suara PSI Wajar, Tidak Perlu Dipertanyakan

Proses pendaftaran pasangan calon akan dilakukan mulai 24 hingga 26 Agustus 2024, dengan pendaftaran tambahan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berakhir pada 20 Maret 2024. Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota oleh caleg terpilih akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD setempat.

Caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI dijadwalkan untuk mengucapkan sumpah/janji pada 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Perolehan Suara Partai Politik Terus Berdinamika: PSI Naik Signifikan, PPP Kembali Bersaing, Gelora Tak Lolos

Meskipun ada potensi caleg terpilih mendaftar sebagai calon kepala daerah, hal ini memicu pertanyaan terkait persyaratan undur diri sebagai anggota legislatif sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s.

Menurut pasal tersebut, calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Suara PSI Melonjak Signifikan, KPU Tegaskan Hasil Pemilu 2024 Berdasarkan Rekapitulasi Berjenjang

Meskipun permohonan tersebut ditolak, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung pada November 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada.

MK juga menekankan perlunya syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika terpilih.

Pembentukan undang-undang terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masih menunggu keputusan.

Baca Juga: Perolehan Suara PSI Melesat dalam Real Count KPU, Inilah Deretan Provinsi Penyumbang Suara Terbesar

RUU tersebut dapat memengaruhi jadwal pelaksanaan pilkada dengan memajukan tanggal dari November 2024 menjadi September 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian terkait pembentukan undang-undang tersebut.

Keberlanjutan jadwal Pilkada Serentak 2024 akan terus diikuti oleh publik, mengingat potensi perubahan regulasi dan syarat bagi caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah