Awiek menyebut akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan suara yang hilang, yang menurutnya mencapai lebih dari 100 ribu suara.
Meski demikian, Awiek menyatakan akan menghormati proses yang berjalan di KPU dan akan memperjuangkan hasilnya di Mahkamah Konstitusi dengan membawa bukti-bukti yang lengkap. ***