KPU RI Mulai Bentuk PPK, PPS Hingga KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 pada 17 April 2024

- 1 April 2024, 20:10 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024, di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024, di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY /Dok: Antara/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - KPU RI akan memulai pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu 31 Maret malam.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa pembentukan badan ad hoc tersebut adalah simbol dimulainya proses Pilkada Serentak 2024.

Badan ad hoc ini terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga: Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Serentak 2024 Dibuka 5 Mei 2024

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada akan berlangsung dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.

Pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x